MENYOAL ASAS PRESUMTIO IUSTAE CAUSA
Ketika awal-awal bersengketa di Pengadilan TUN pada tahun 2012 dalam kasus sertifikat HM Tanah dan Bangunan atas nama orang yang tidak berhak, padahal tanah dan bangunan tersebut milik sebuah Lembaga resmi dan telah dikuasai secara fisik (untuk kantor) sejak tahun 1973. Saya sebagai Kuasa Penggugat (Lembaga pemilik obyek sengketa) menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas pendaftaran tanah yang keliru sehingga terbit sertifikat atas nama pribadi tanpa hak tanpa hak.
Dengan adanya gugatan tersebut, untuk mengamankan kepentingannya maka ahli waris pemilik sertifikat masuk sebagai Tergugat Intervensi, dalam materi eksepsi yang diajukan Tergugat Intervensi memohon Majelis Hakim menerapkan Asas Presumptio Iustae Causa. Saat itulah saya baru mengenal Asas ini.
Putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap (diperkuat pada tingkat Banding di PT TUN dan Kasasi di Mahkamah Agung), pada pokoknya menyatakn bahwa: a) Pengadilan TUN secara absolut tidak benvenang mengadilan perkara aquo; b) Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Pengadilan TUN beranggapan bahwa sengketa antara Penggugat dengan dengan Tergugat lntervensi adalah sengketa kepemilikan yang merupakan wewenang pengadilan negeri/perdata untuk mengadilinya, bukan wewenang PTUN.
Atas putusan PTUN yang demikian, Penggugat harus mengajukan gugatan kembali di pengadilan yang memiliki kompetensi menangani perkara, yaitu Pengadilan Negeri (tahun 2017) dengan Tergugat ahli waris si pemilik sertifikat obyek perkara serta BPN sebagai Turut Tergugat.
Dalam gugat tinugat di pengadilan negeri (yang dikuatkan ditingkat banding di Pengadilan Tinggi, dan Kasasi di Mahkamah Agung), Putusan Majelis Hakim: Menolak Eksepsi TERGUGAT, dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya, serta Memerintahkan BPN sebagai Turut Tergugat mencoret Sertifikat HM a/n orang tua Tergugat dalam buku daftar tanah, dan merubah atas nama Penggugat.
Cerita pengalaman saya tersebut diatas untuk menjelaskan Asas Presumtio Iustae Causa yang saat ini dijadikan dalil oleh para ilegalis untuk mempertahankan kebohongannya.
APA ASAS PRESUMPTIO IUSTAE CAUSA ITU?
Asas Presumptio Iustae Causa atau dalam Bahasa Belandanya asas het Vermoden van Rechmatigheid (Praduga Keabsahan). Asas ini dianut dalam prinsip umum Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menyebutkan bahwa gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat.
Dalam penerapannya, undang-undang memberi peluang kepada Penggugat/ tergugat untuk memohon kepada Majelis Hakim bersamaan dengan gugatan atau eksepsi, dan bisa juga secara terpisah (selambat-lambatnya pada waktu replik diajukan) agar selama terjadinya Gugat Tinugat putusan TUN yang menjadi sengketa dianggap sah. Terhadap permohonan ini Hakim dapat mengabulkan atau tidak mengabulkan. Sekali lagi saya garis bawahi, penerapannya Penggugat atau Tegugat MEMOHON kepada Majelis Hakim.
Tujuan asas ini demi kepastian hukum, dengan asumsi setiap keputusan TUN yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, sebelum dinyatakan sebaliknya berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde). Jadi secara sederhana dapat dikatakan, definisi asas Presumptio Iustae Causa (Praduga Keabsahan) adalah setiap keputusan pejabat TUN dianggap sah, kecuali dibuktikan sebaliknya.
PUTUSAN MA No 487 K/TUN/2021
Apabila dihubungkan dengan Putusan MA RI tanggal 30 November 2021 Reg. Perkara No. 487K/TUN/2021 yang amar putusan Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi (Penggugat) yang menguatkan Putusan PT TUN Jakarta tanggal 27 April 2021 dengan Reg. Perkara No. 61/B/2021/ PT.TUN.JKT dengan amar: Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 160/G/2020/PTUN. JKT. tanggal 12 Januari 2021, dan menyatakan GUGATAN TERBANDING/PENGGUGAT TIDAK DITERIMA (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Awal mula adanya Gugatan TUN oleh H. A.M. Nurdin Halid (Penggugat) karena adanya surat Dirjen PP KEMENKUMHAM RI Nomor PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 tentang Pendapat Hukum, yang dibuat hanya berdasarkan surat Sri Untari Bisowarno No. 34/DEKOPIN/U/IV/2020 tanggal 22 April 2020 dengan mengaku sebagai Ketua Umum DEKOPIN (dipilih melalui MUNAS DEKOPIN Tahun 2019 di Kota Makassar tanggal 11 – 14 November 2019 berdasarkan KEPPRES No. 6 Tahun 2011).
Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara: 160/G/2020/ PTUN.JKT tanggal 18 Agustus 2020 itu pada tanggal 12 Januari 2021 diputus oleh Majelis Hakim dengan amar yang menyatakan: tidak sah Surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PPE.PP. 06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 tentang Pendapat Hukum yang ditujukan kepada Ketua Umum DEKOPIN.
Dalam gugat-tinugat tersebut sama sekali tidak ada permohonan penerapan Asas Presumptio Iustae Causa, baik oleh Penggugat maupun Tergugat.
DALIL TIDAK BERDASARKAN FAKTA HUKUM
Para ilegalis berdalil mereka dinyatakan SAH sesuai Keppres No.06/2011 oleh Surat DIRJEN PP KEMENKUM HAM RI No. PPE.PP.06.03-1017 dan Keputusan MA No 487 K/TUN/2021, untuk itu mari kita buktikan sesuai fakta hukum.
Surat DIRJEN PP KEMENKUM HAM RI No. PPE.PP.06.03-1751 tanggal 19 Oktober 2020 ditujukan kepada Ketua OMBUDSMAN RI, sangat jelas menyatakan, bahwa: Pendapat hukum sebagaimana dalam surat Dirjen PP KEMENKUM HAM RI No. PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 tersebut disusun hanya berdasarkan surat Sri Untari Bisowarno, tidak berdasarkan fakta diluar permohonan yang disampaikan Sri Untari Bisowarno, Pendapat hukum tersebut hanya ditujukan kepada pemohon, bukan pada pihak lain, dan Kewenangan untuk memberikan penetapan atau keputusan pengangkatan terkait menjadi Ketua DEKOPIN adalah pihak atau instansi lain, bukan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM RI. Dengan demikian dalil yang dijadikan dasar oleh para ilegalis batal berdasarkan surat Dirjen PP KEMENKUMHAM RI yang ditujukan kepada Ketua OMBUDSMAN RI.
Sedangkan Putusan Kasasi di MA RI sebagaimana telah diuraikan diatas diputus pada tanggal 30 November 2021 Reg. Perkara No. 487 K/TUN/2021 dengan amar menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi H.A.M NURDIN HALID menguatkan Putusan PT TUN tanggal 27 April 2021 No. 61/B/2021/ PT.TUN.JKT yang membatalkan Putusan PTUN Jakarta tanggal 12 Januari 2021 Nomor.160/G/2020/ PTUN.JKT dan mengadili sendiri dengan menyatakan Gugatan Terbanding/Penggugat Tidak Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO), karena cacat formil.
Sebelum Putusan MA RI pada tanggal 30 November 2021, pada tanggal 27 Mei 2021 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar memutus perkara Nomor 384/Pdt.G/2020/PN yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada tanggal 11 Juni 2021, dengan amar pada pokoknya menyatakan: Musyawarah Nasional Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) yang diselenggarakan tanggal 11-14 November 2019 di Makassar adalah sah menurut hukum; Musyawarah Khusus pada tanggal 11-14 November 2019 untuk mengubah Anggaran Dasar DEKOPIN adalah sah menurut hukum; perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia yang dilakukan khusus yang diselenggarakan tanggal 11-14 November 2019 di Hotel Claro Makassar sebagaimana tertuang dalam keputusan Nomor. 05/MUNASSUS-DEKOPIN/XI/2019 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia adalah sah menurut hukum; Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Pengawas dan Mide Formatur Musyawarah Nasional DEKOPIN sebagaimana yang tertuang dalam keputusan Nomor 08/Munas/DEKOPIN/XI/2019 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Pengawas dan Mide Formatur MUNAS DEKOPIN adalah sah menurut hukum; terpilihnya kembali atau penetapan Dr. H. A.M Nurdin Halid sebagai Ketua Umum DEKOPIN masa bakti 2019-2024 adalah sah menurut hukum; penetapan Tergugat Dr. H. A.M Nurdin Halid sebagai Ketua Umum DEKOPIN masa bakti 2019-2024 berdasarkan keputusan Nomor 09/MUNAS-DEKOPIN/ XI/2019 Tentang Penetapan Ketua Umum DEKOPIN masa bakti 2019-2024 adalah sah menurut hukum.; dan Personalia Kepengurusan DEKOPIN masa bakti 2019- 2024 di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. H. A.M Nurdin Halid adalah sah menurut hukum.
Dan, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan para kelompok ilegalis yang dipimpin Sri Untari Bisowarno SAH SECARA HUKUM.
Berdasarkan uraian fakta hukum diatas, maka tidak benar Dirjen PP KEMENKUMHAM RI mengesahkan Sri-Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum DEKOPIN (Surat Dirjen PP KEMENKUM-HAM RI No. PPE.PP.06.03-1751 tanggal 19 Oktober 2020); tidak benar Putusan Kasasi MA RI No. 487 K/TUN/2021 tanggal 30 November 2021 memutuskan Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum DEKOPIN); adalah mengada-ada apabila para ilegalis mengutip Azas Presumptio Iustae Causa, Tergugat maupun Turut Tergugat tidak ada permohonan pada saat gugat-tinugat di PTUN.
Dan 5 bulan sebelum Putusan Mahkamah Agung RI, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar telah memutus perkara Nomor 384/Pdt.G/2020/PN yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang intinya MUNAS DEKOPIN Tahun 2019 tanggal 11 – 14 November 2019 beserta putusan-putusannya Sebelum Putusan MA RI pada tanggal 30 November 2021, pada tanggal 27 Mei 2021 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar memutus perkara Nomor 384/Pdt.G/2020/PN yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada tanggal 11 Juni 2021, dinyatakan SAH SECARA HUKUM.
Wallahu A'lam Bishawab.


Komentar
Posting Komentar