MENELAAH PERKARA NEBIS IN IDEM
Penerapan asas ne bis in idem ini menjadi perhatian Mahkamah Agung hingga Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Asas ne bis in idem, pada pokoknya kepada hakim-hakim agar memperhatikan dan menerapkan asas ne bis in idem dengan baik dan benar untuk menjaga kepastian hukum bagi pencari keadilan, hal itu juga bertujuan agar tidak terjadi putusan yang berbeda.
Demikian pula terdapat beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang dapat dijadikan landasan menyatakan gugatan adalah nebis in idem.
Untuk melihat apakah suatu perkara terkwalifikasi ne bis in idem, maka harus dilihat objek dan subjek dalam perkara tersebut, jika terdapat persamaan maka dapat dipastikan terpenuhi asas ne bis in idem, selanjutnya perkara akan di-nyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
Di bawah ini beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung yang memutus perkara sebagai ne bis in idem karena ada persamaan objek dan subjeknya.
Di bawah ini beberapa
yurisprudensi Mahkamah Agung yang memutus perkara sebagai ne bis in idem
karena ada persamaan objek dan subjeknya.
· Putusan Mahkamah Agung RI No. 1456 K / Sip / 1967, tanggal 6 Desember 1969 menyatakan
“Hakikat dari asas hukum ne bis in idem adalah bahwa baik para pihak
yang berperkara (subject) maupun barang yang disengketakan (object)
dalam gugatan perdata tersebut adalah sama.”
· Putusan
Mahkamah Agung RI No. 123 K/Sip/1968, tanggal 23 April 1969 menyatakan
“Meskipun posita gugatan tidak sama dengan gugatan terdahulu, namun karena
memiliki kesamaan dalam subjek dan objeknya serta status hukum tanah telah
ditetapkan oleh putusan terdahulu yang sudah inkracht, maka terhadap
perkara yang demikian ini dapat diterapkan asas hukum ne bis in idem.”
· Putusan
Mahkamah Agung RI No. 588 K/Sip/1973, tanggal 3 Oktober 1973 menyatakan “Karena
perkara ini sama dengan perkara yang terdahulu, baik dalil gugatannya maupun
objek perkara dan penggungat-penggugatnya, yang telah mendapat keputusan
Mahkamah Agung tanggal 19 Desember 1970 No. 1121 K/Sip/1970 No. 350 K/Sip/1970,
seharusnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, bukannya ditolak.”
· Putusan
Mahkamah Agung No. 497 K/Sip/1973, tanggal 6 Januari 1976 menyatakan “karena
terbukti perkara ini pernah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri
Surakarta, maka gugatan penggugat tidak dapat diterima.”
· Putusan
Mahkamah Agung No. 1149 K/Sip/1982, tanggal 10 Maret 1983 menyatakan “Terhadap
perkara ini dihubungkan dengan perkara terdahulu, yang telah ada putusan
Mahkamah Agung, berlaku asas ne bis in idem, mengingat kedua perkara
ini, pada hakikatnya sasarannya sama, yaitu pernyataan tidak sahnya jual beli
tanah tersebut dan pihak-pihak pokoknya sama.”
· Putusan
Mahkamah Agung RI No. 1226 K/Sip/2001, tanggal 2002 menyatakan “Meski
kedudukan subjeknya berbeda tetapi objeknya sama dengan perkara yang telah
diputus terhahulu dan berkekuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan ne
bis in idem.”
· Putusan
Mahkamah Agung RI No. 547 K/Sip/1973, tanggal 13 April 1976 menyatakan “Menurut
Hukum Acara Perdata, asas ne bis in idem, tidak hanya ditentukan oleh
kesamaan para pihaknya saja, melainkan juga adanya kesamaan dalam objek
sengketanya.”
Namun perlu diingat bahwa
perkara berbentuk gugatan jika terdapat kesamaan dengan permohonan (voluntaire
jurisdictie) tidak dapat dikatagorikan ne bis in idem, meskipun
objeknya dan subjeknya sama sebagaimana dimaksud di dalam yurisprudensi dibawah
ini:
· Putusan
Mahkamah Agung RI No. 144 K/Sip/1971, tanggal 2 Juli 1971 menyatakan “Terhadap
perkara perdata yang diajukan berbeda dalam waktu yang berbeda sekalipun subjek
dan objeknya yang sama, yaitu perkara satu merupakan permohonan – declaratoir
– voluntaire jurisdictie dan perkara lainnya bersifat gugatan – contentieus
jurisdictie, dalam hal tersebut tidak ada ne bis in idem.”
Untuk menilai suatu perkara
terkualifikasi ne bis in idem maka dilihat dari gugatan yang diajukan
oleh penggugat. Ini sangat penting untuk menghindari perbedaan putusan hakim
atau dualisme putusan hakim dalam suatu perkara yang sejenis, dan menjaga
kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Komentar
Posting Komentar