MENELAAH PERKARA NEBIS IN IDEM Penerapan asas ne bis in idem ini menjadi perhatian Mahkamah Agung hingga Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Asas ne bis in idem , pada pokoknya kepada hakim-hakim agar memperhatikan dan menerapkan asas ne bis in idem dengan baik dan benar untuk menjaga kepastian hukum bagi pencari keadilan, hal itu juga bertujuan agar tidak terjadi putusan yang berbeda. Demikian pula terdapat beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang dapat dijadikan landasan menyatakan gugatan adalah nebis in idem. Untuk melihat apakah suatu perkara terkwalifikasi ne bis in idem , maka harus dilihat objek dan subjek dalam perkara tersebut, jika terdapat persamaan maka dapat dipastikan terpenuhi asas ne bis in idem , selanjutnya perkara akan di-nyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Di bawah ini beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung yang memutus perkara sebagai...
Postingan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
MENYOAL ASAS PRESUMTIO IUSTAE CAUSA Ketika awal-awal bersengketa di Pengadilan TUN pada tahun 2012 dalam kasus sertifikat HM Tanah dan Bangunan atas nama orang yang tidak berhak, padahal tanah dan bangunan tersebut milik sebuah Lembaga resmi dan telah dikuasai secara fisik (untuk kantor) sejak tahun 1973. Saya sebagai Kuasa Penggugat (Lembaga pemilik obyek sengketa) menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas pendaftaran tanah yang keliru sehingga terbit sertifikat atas nama pribadi tanpa hak tanpa hak. Dengan adanya gugatan tersebut, untuk mengamankan kepentingannya maka ahli waris pemilik sertifikat masuk sebagai Tergugat Intervensi, dalam materi eksepsi yang diajukan Tergugat Intervensi memohon Majelis Hakim menerapkan Asas Presumptio Iustae Causa . Saat itulah saya baru mengenal Asas ini. Putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap (diperkuat pada tingkat Banding di PT TUN dan Kasasi di Mahkamah Agung), pada pokoknya menyat...